For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008 tentang APBD Kota Tebung Tinggi TA 2008

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2008Publication Date:21 Januari 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD Kota Tebung Tinggi TA 2008
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date21 Januari 2008
Publication Date21 Januari 2008
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.923.761.500
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 358.807.268.534
  • Defisit sebesar (Rp. 61.883.507.034)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 61.916.390.685

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Walikota Tebing Tinggi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)