Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan dipungut atas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu dan akta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, dll.). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan pencetakan dokumen tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan penerbitan dokumen penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dikenakan retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.