For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2006Publication Date:22 Mei 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date23 Mei 2006
Publication Date22 Mei 2006
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta kesekretariatan partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan setiap tahun anggaran.

Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004, dengan besaran Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per kursi per tahun. Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC atau sebutan lain yang sah kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Tim Peneliti dan Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atas nama Bupati. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat setelah diaudit oleh BAWASDA Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)