For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 100 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing

Also known as: Keppres 100/1993 · Keppres No. 100 Tahun 1993 · Keppres Nomor 100 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 November 1993Publication Date:1 November 1993
Perizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeIzin Penelitian Bagi Orang Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1993
Publication Date01 November 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur izin penelitian bagi orang asing di Indonesia guna memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung pembangunan nasional. Pengaturan ini diperlukan untuk mendorong alih teknologi dan meningkatkan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa setiap orang asing yang ingin melakukan penelitian di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua LIPI. Ketua LIPI akan berkonsultasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi serta instansi terkait lainnya. Tim Koordinasi dibentuk untuk membantu Ketua LIPI dalam proses pemberian izin, yang terdiri dari wakil-wakil departemen dan instansi pemerintah terkait. Peneliti asing diwajibkan untuk menghormati peraturan, adat istiadat, dan norma budaya setempat, serta melaporkan kehadiran dan hasil penelitian mereka kepada pihak berwenang. Selain itu, peneliti asing harus memiliki sponsor dari lembaga penelitian atau pendidikan dari negara asal dan bekerja sama dengan lembaga penelitian di Indonesia sebagai mitra kerja.

1. Izin penelitian bagi orang asing yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Kepada peneliti asing yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan terkena ketentuan Pasal 11 ayat (3) diperintahkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penelitian dan segera meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.