Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pajak daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak.
4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
5. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
6. Prosedur pengajuan keberatan dan banding.
7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
9. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan.
10. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak.
11. Ketentuan khusus yang mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
12. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
13. Ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini.