For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 8/2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Kayu
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date24 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan kayu, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan lestari.

Ketentuan Substansial:

IPK dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Perorangan. Areal IPK meliputi Hutan Negara yang ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin di bidang Kehutanan, serta lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak atau hutan rakyat pada areal APL/KBNK berdasarkan keputusan instansi berwenang.

Pemegang izin wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), melaksanakan prosedur Tata Usaha Kayu, menjaga kelestarian hutan, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan IPK. Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan IPK.

IPK dapat dihapuskan karena jangka waktu berakhir, dicabut oleh Bupati sebagai sanksi hukum, atau diserahkan kembali oleh pemegang izin. Setiap hasil IPK yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan berupa PSDH dan DR.

(-)

1. Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, memindahtangankan IPK, mengangkut hasil hutan tanpa SKSHH, atau memungut hasil hutan di luar areal izin dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa pencabutan izin, penghentian pelayanan, atau denda administrasi (untuk pelanggaran Pasal 8 dan pemindahtanganan IPK). 3. Mengangkut hasil hutan tanpa SKSHH atau memungut hasil hutan di luar areal izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.