For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 4/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 Nomor 147, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat 78/11/2019).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.391.310.903.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.390.310.903.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,- dan pengeluaran Rp. 1.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (1.000.000.000,-) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 160.000.000.000,- dan dana perimbangan sebesar Rp. 1.231.310.903.000,-. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.136.957.838.688.000,- dan belanja modal sebesar Rp. 253.353.064.312,-. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya.

(-)

(-)