For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perwali Kota Magelang 27/2025 · Perwali Kota Magelang No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 November 2025Publication Date:21 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBesaran Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date21 November 2025
Publication Date21 November 2025
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang untuk Tahun Anggaran 2026. Mengingat belum tersedianya fasilitas transportasi dan rumah dinas jabatan, Pemerintah Daerah memberikan tunjangan sebagai bentuk kompensasi yang dihitung secara akuntabel melalui jasa penilai publik (appraisal) dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah kelompok sedang. Kebijakan ini mengatur pemberian empat jenis tunjangan, yaitu tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp13.700.000,00 per bulan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara itu, tunjangan perumahan diberikan dengan nominal yang bervariasi antara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota, dengan ketentuan khusus bahwa tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD diberikan apabila rumah negara tidak dapat digunakan karena keadaan kahar (force majeure). Untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, besaran ditetapkan sebesar Rp10.500.000,00 masing-masing, dengan perhitungan lima kali uang representasi Ketua DPRD. Tunjangan reses hanya diberikan setelah kegiatan reses dilaksanakan. Seluruh pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2026, dan Pimpinan serta Anggota DPRD tetap dibebankan pajak penghasilan atas tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)