For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: PERPRES 103/2012 · PERPRES No. 103 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak aktif atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih dari Tunjangan Kinerja jika lebih rendah. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi menjadi kewajiban seluruh pegawai, dan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)