For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Bireuen

Also known as: Perbup Kabupaten Bireuen 30/2025 · Perbup Kabupaten Bireuen No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bireuen Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 November 2025Publication Date:4 November 2025
KeagamaanProfesiAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Bireuen
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date04 November 2025
Publication Date04 November 2025
Place of EnactmentBireuen

(-)

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, tugas, dan pembiayaan Tenaga Profesional pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen. Kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus guna membantu kelancaran tugas, fungsi, dan kewenangan BMK.

Tenaga Profesional didefinisikan sebagai tenaga non-ASN yang secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat BMK dan secara fungsional kepada Ketua Badan BMK. Tugas utama mereka meliputi perumusan isu strategis, penyusunan rekomendasi, analisis program, perencanaan kegiatan, serta membantu perumusan kebijakan di lingkungan Badan BMK, Dewan Pengawas, dan Sekretariat BMK. Keahlian yang disyaratkan mencakup berbagai bidang, mulai dari perencanaan, keuangan, teknologi data, hukum, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengkajian hukum syariah.

Proses pemilihan Tenaga Profesional dilakukan oleh Kepala Sekretariat BMK melalui Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Ketua Badan BMK. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan maksimal 15 orang Tenaga Profesional dengan masa jabatan selama 5 tahun. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, serta perlindungan ketenagakerjaan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi Tenaga Profesional.

1. Dalam hal masa jabatan Tenaga Profesional telah berakhir dan penetapan Tenaga Profesional yang baru belum dilakukan, masa jabatan Tenaga Profesional periode sebelumnya diperpanjang sampai dengan ditetapkannya Tenaga Profesional yang baru, dan/atau paling lama 6 (enam) bulan. 2. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Tenaga Profesional baru belum ditetapkan, maka masa jabatan Tenaga Profesional periode sebelumnya berakhir.

1. Tenaga Profesional yang melanggar ketentuan disiplin dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Tenaga Profesional diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti secara hukum melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin berat. 3. Tenaga Profesional yang diberhentikan dengan tidak hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan.