For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Also known as: Peraturan Kejaksaan 10/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1568).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara. Pencabutan ini dilakukan karena organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara menimbulkan tumpang tindih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, dan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)