Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang penetapan kelas jabatan ini adalah untuk menata organisasi dan menyederhanakan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas) dan nonmanajerial (Jabatan Fungsional dan pelaksana), serta jabatan lainnya (Staf Khusus Menteri). Kelas jabatan untuk masing-masing jabatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini. Kelas Jabatan manajerial diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan manajerial, Jabatan Fungsional diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana. Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan organisasi dibayarkan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.