Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, serta peredaran bebasnya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, dan C).
- Pengaturan penjualan minuman beralkohol, termasuk penjualan langsung (di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan Bupati) dan penjualan eceran (di minimarket, supermarket, toko pengecer, dan tempat yang ditetapkan Bupati).
- Persyaratan perizinan bagi distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB), termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
- Kewajiban bagi distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung untuk melaporkan jumlah pasokan, penjualan, dan stok minuman beralkohol.
- Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) oleh Bupati untuk melakukan pengendalian dan pengawasan di tingkat daerah dan distrik.
- Larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin, memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, membawa minuman beralkohol dari luar daerah tanpa izin (kecuali untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas), menjual minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun, dan memasuki wilayah daerah atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.