Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha emas perhiasan. Pengusaha Toko Emas Perhiasan, yaitu orang pribadi yang melakukan usaha penyerahan emas perhiasan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari harga jual. Pengusaha wajib membuat Faktur Pajak, memungut, menyetor PPN, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan. Dalam menghitung PPN terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yaitu 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan. Jika menggunakan Nilai Lain, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Pengusaha yang memilih mekanisme pengkreditan Pajak Masukan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.