Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan komprehensif mengenai retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bojonegoro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur objek retribusi (bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, menara telekomunikasi), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh izin), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan gangguan), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur objek retribusi (pemberian izin trayek angkutan umum), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.