For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana.

Also known as: Permensos 4/2014 · Permensos No. 4 Tahun 2014 · Permensos Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2014Publication Date:23 Mei 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana.
LocationKementerian Sosial
Effective Date24 Juni 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 635)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penggunaan atribut pada bantuan sosial dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah belum adanya pengaturan mengenai penggunaan atribut pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebagai upaya perlindungan sosial saat penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk memberikan ciri atau identitas pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis atribut yang digunakan pada bantuan sosial, yaitu logo Kementerian Sosial, warna, dan/atau tulisan. Atribut ini dilekatkan pada bantuan sosial seperti sandang, pangan, tempat penampungan sementara, sarana dan prasarana, serta perlengkapan keluarga. Peraturan ini juga mengatur secara rinci penempatan atribut pada masing-masing jenis bantuan sosial tersebut, termasuk ketentuan warna dan tulisan yang harus digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana. Pemerintah daerah yang mengubah, menghilangkan, atau menambah atribut diberikan peringatan tertulis dan jangka waktu untuk menyesuaikan. Kementerian Sosial melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan atribut pada bantuan sosial.

(-)

(-)