For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Tujuannya adalah menyusun program dan kegiatan pencegahan secara terintegrasi, mencegah masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, memberikan perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, mendorong peran serta masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota meliputi peningkatan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu, peningkatan kualitas rehabilitasi, penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta masyarakat, dan peningkatan kualitas sistem informasi pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan melalui pendataan dan pemetaan potensi, perencanaan pencegahan, pembangunan sistem informasi dan komunikasi, serta sosialisasi dan edukasi. Antisipasi dini dilakukan melalui pemeriksaan urine dan pengawasan terhadap tempat umum. Pemerintah Daerah Kota juga memfasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penanganan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan secara terpadu melalui rehabilitasi, pascarehabilitasi, serta perlindungan dan advokasi sosial. Pemerintah Daerah Kota berupaya meningkatkan sumber daya manusia dan memfasilitasi sarana prasarana rehabilitasi. Dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat daerah dan kecamatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan. Masyarakat dapat berperan serta melalui berbagai kegiatan seperti membentuk forum komunikasi, melakukan penelitian, dan memberikan informasi kepada lembaga yang berwenang. Pemerintah Daerah Kota juga membentuk Kelurahan Bersih dari Narkotika dan Prekursor Narkotika (Kelurahan Bersinar).

(-)

1. Setiap pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab tempat umum yang tidak melakukan pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan.