For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2007 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2007 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSengeti

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan penerangan jalan yang baik dan merata serta menjadikan pajak penerangan jalan sebagai sumber pendapatan daerah.

Objek pajak adalah setiap penggunaan energi listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, tempat ibadah, dan penggunaan bukan PLN dengan kapasitas di bawah 200 KVA atau di atas 200 KVA yang tidak untuk kepentingan umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang menjadi pelanggan listrik atau pengguna energi listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual energi listrik. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN, serta untuk keperluan industri dan non-industri. Cara perhitungan pajak adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD, dan berdasarkan SPTPD tersebut, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak bukan PLN yang karena lalai tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2 kali pajak terutang. 2. Wajib Pajak bukan PLN yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak bukan PLN yang melakukan percobaan tindak pidana atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dipidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang.