For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 18/2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani, pembudidaya ikan, dan nelayan tradisional sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pertanian dan perikanan. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, jaminan keamanan dan keselamatan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan Petani dan Nelayan:

  • Fasilitasi prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan, termasuk jalan usaha tani, tata air makro dan mikro, pergudangan, pasar, dan tempat pelelangan ikan.
  • Kepastian usaha melalui penetapan kawasan usaha tani dan jaminan pemasaran hasil pertanian dan perikanan.
  • Upaya menciptakan harga komoditas pertanian dan perikanan yang menguntungkan.
  • Asuransi pertanian dan perikanan untuk melindungi dari kerugian akibat gagal panen, bencana alam, dan perubahan iklim.
  • Pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.

Pemberdayaan Petani dan Nelayan:

  • Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan.
  • Penyuluhan dan pendampingan untuk tata cara budidaya, pengolahan, dan pemasaran yang baik.
  • Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan.
  • Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.
  • Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  • Penguatan kelembagaan petani dan nelayan.

Pembiayaan:

  • Pembiayaan bersumber dari APBD untuk mengembangkan usaha tani dan nelayan melalui lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan petani dan nelayan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
  • Fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada petani dan nelayan yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya.

(-)

(-)