Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 09 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan daerah.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran: Selisih Saldo Anggaran Lebih Awal dengan Penggunaan SAL dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan Saldo Anggaran Lebih Akhir.
- Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
- Laporan Operasional: Selisih Pendapatan dengan Beban, serta surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional dengan Pos Luar Biasa.
- Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir.
- Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit, dan lain-lain yang mempengaruhi ekuitas akhir.
- Catatan Atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran: Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.