For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1966 tentang Mencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota

Also known as: Keppres 256/1966 · Keppres No. 256 Tahun 1966 · Keppres Nomor 256 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 1966Publication Date:14 Desember 1966
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1966
Publication Date14 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966 ini menetapkan pembentukan Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam (BPPBA) yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan memberikan anjuran kepada Pemerintah terkait penanggulangan bencana alam. BPPBA bertanggung jawab kepada Ketua Presidium Kabinet dan dibantu oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan dan tindakan pemerintah. Pembiayaan BPPBA dan Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran Pemerintahan Tertinggi. Keputusan ini juga mengatur penyerahan harta kekayaan dan persoalan dari Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam kepada BPPBA dan Tim Koordinasi.

1. Dengan berlakunya Keputusan ini, semua harta kekayaan serta persoalan yang ada pada Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam diserahkan kepada dan menjadi tanggung jawab BPPBA. 2. Harta kekayaan serta persoalan yang ada pada Staf Kerja Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam diserahkan kepada dan menjadi tanggung jawab Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam.

(-)