Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sragen sebagai KLA. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai potensi bangsa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program KLA.
- Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan khusus.
- Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemenuhan hak-hak anak.
- Kewajiban pihak lain seperti orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, pers, dan media dalam mendukung penyelenggaraan KLA.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Pemerintah Kabupaten: Wajib menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemenuhan hak anak, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
- Keluarga: Wajib memenuhi hak-hak anak, memberikan pengasuhan yang baik, dan melindungi anak dari berbagai ancaman.
- Dunia Usaha: Wajib menghasilkan produk dan jasa yang ramah anak, menyediakan fasilitas layak anak, dan tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.
- Pers dan Media: Wajib memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam pemberitaan tentang anak dan tidak mengeksploitasi anak yang berhadapan dengan hukum.