For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kota Singkawang 4/2015 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:23 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date09 November 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas teknologi, mendorong ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, dan penyebarluasan informasi. Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan asing. Promosi dilakukan melalui kajian kebijakan teknis dan koordinasi promosi di dalam dan luar negeri. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak dan kewajiban penanam modal, lokasi, PTSP, dan informasi penanaman modal.

Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal, kecuali penanam modal mikro dan kecil, serta melengkapi perizinan sesuai bidang usahanya melalui PTSP. Penanam modal berhak atas kejelasan prosedur, kepastian hukum, informasi terbuka, dan fasilitas kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak masyarakat sekitar, membuat LKPM, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan melakukan konsultasi publik.

Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan RTRW Daerah. PTSP meliputi pelayanan perizinan, insentif, dan pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi fasilitas dan kewajiban penanam modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta melalui penyampaian saran dan informasi potensi daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.

1. Semua persetujuan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dan nonperizinan. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan perizinan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan sampai dengan ditetapkannya pelimpahan kewenangan Daerah di bidang penanaman modal kepada SKPD Teknis.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.