on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
Also known as: Perda Kabupaten Bone 07/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain Pasal 1 mengenai definisi Tunjangan Kesejahteraan, Pasal 6 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD, penghapusan Pasal 7, 8, dan 9, perubahan Pasal 12 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, Pasal 16 mengenai tunjangan perumahan, Pasal 17 mengenai pakaian dinas, Pasal 20 mengenai belanja penunjang kegiatan, dan Pasal 21 mengenai penyusunan belanja DPRD.
Hak dan Kewajiban: