For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1951 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Also known as: Keppres 260/1951 · Keppres No. 260 Tahun 1951 · Keppres Nomor 260 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:27 Desember 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date27 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1951 tentang pengangkatan Hakim-hakim perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia, dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1951. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel Susman Tjokroamidjojo dan Letnan Kolonel Mursito sebagai Hakim-perwira di Pengadilan Tentara Tinggi yang berlokasi di Djakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)