Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.555.426.285.764,47, belanja sebesar Rp.1.477.348.175.228,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 78.078.110.536,47. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.885.383.113,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.862.901.165,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 54.022.481.948,74. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.920.908.398.607,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 63.112.165.838,55, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.857.796.232.768,88. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp 22.353.289.923,74 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp 132.116.165.920,21. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.