For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang PEDAGANG KAKI LIMA

Also known as: Perda Kota Jambi 5/2006 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDAGANG KAKI LIMA
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJambi

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2002 Nomor 57)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, perlindungan, pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima di Kota Jambi. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pengaturan, dan penertiban pedagang kaki lima, dengan tetap memperhatikan hubungan yang saling menguntungkan dengan usaha lainnya serta mencegah persaingan yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur tentang perizinan bagi pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditentukan oleh Walikota, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, tata ruang, keindahan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Pedagang kaki lima wajib memiliki izin penggunaan lokasi dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, dan surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pedagang kaki lima, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan melakukan kegiatan usaha dengan tempat usaha yang bersifat menetap, menggunakan lahan melebihi ketentuan yang diizinkan, dan merusak fasilitas umum. Pembinaan dan pengawasan pedagang kaki lima dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melibatkan organisasi-organisasi pedagang kaki lima.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha dengan upaya paksa setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 2 kali. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran paksa tempat usaha setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali. 3. Pedagang kaki lima yang telah dikenakan sanksi pembongkaran tetapi tetap melanggar, dikenakan sanksi pencabutan izin. 4. Pedagang kaki lima yang telah dicabut izinnya tetapi masih melakukan kegiatan usaha, dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha secara paksa.