For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")

Also known as: PP 8/1973 · PP No. 8 Tahun 1973 · PP Nomor 8 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 1973Publication Date:17 Maret 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1973
Publication Date17 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas 'UNELEC INDONESIA P.T.' atau 'UNINDO P.T.'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan saham dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyertaan ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara dalam bentuk saham-saham 'UNINDO P.T.', yang sebelumnya diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Dengan pengalihan ini, hak dan kewajiban Perusahaan Umum Listrik Negara sebagai pemegang saham beralih kepada Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan penyertaan modal ini harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)