For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan Pajak Penghasilan Atas Bunga Pinjaman Yang Diterima Pemerintah Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri

Also known as: Keppres 16/1984 · Keppres No. 16 Tahun 1984 · Keppres Nomor 16 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 1984Publication Date:7 Maret 1984
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenangguhan Pajak Penghasilan Atas Bunga Pinjaman Yang Diterima Pemerintah Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1984
Publication Date07 Maret 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1984 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang masih memerlukan pinjaman luar negeri sebagai pelengkap sumber dana dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan penangguhan pemungutan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah dari pemerintah negara-negara asing, badan-badan resmi internasional, dan kreditor swasta. Penangguhan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran usaha memperoleh pinjaman luar negeri yang diperlukan untuk pembiayaan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

(-)

(-)