on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 9.973.988.772.169,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 9.950.844.445.530,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 23.144.326.639,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.123.954.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.268.280.639,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (23.144.326.639,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan APBD jika terdapat pendapatan daerah yang bersifat khusus dari Pemerintah setelah Peraturan Daerah ini berlaku, serta mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.