For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 20/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2004Publication Date:18 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date25 Juni 2004
Publication Date18 Juni 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran. Tujuannya adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Obyek pengujian meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subyeknya adalah pemilik atau pemegang kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, yang wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala kepada dinas.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, rancang bangun kendaraan, pengujian berkala (setiap 6 bulan), dan pemeriksaan kendaraan di jalan. Rancang bangun dan rekayasa kendaraan harus dilakukan oleh bengkel atau pabrik yang memenuhi kualifikasi. Setiap kendaraan wajib uji harus didaftarkan kepada Dinas untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan pengujian berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pengujian. Pemungutan retribusi dilakukan oleh dinas terkait atau pihak ketiga.

Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi, yang wajib dilakukan minimal sekali setahun. Bengkel pelaksana pemeriksaan emisi harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari Dinas.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).