on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Also known as: PMK 124/PMK.05/2012 · PMK No. 124/PMK.05/2012
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) kepada Pemerintah Indonesia, guna memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan hibah ini diatur berdasarkan Grant Agreement antara Amerika Serikat dan Indonesia. Hibah MCC dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung. Pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah, dan terdapat mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. Penggantian ini diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, seperti kontraktor utama dan subkontraktor, sepanjang telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke Kas Negara dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan dana hibah ini melibatkan berbagai pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dan Rupiah Murni.