For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 1/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso. Latar belakangnya adalah untuk mengganti peraturan daerah tentang retribusi daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan kelangsungan pelayanan kesehatan di RSUD Ploso.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai pungutan atas jasa pelayanan kesehatan di RSUD Ploso.
  2. Pengaturan jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, meliputi pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, medik, keperawatan, penunjang medik, kesehatan ibu dan anak, gigi dan mulut, rawat invasif, penunjang nonmedik, rehabilitasi medik, transfusi darah, kesehatan tradisional komplementer, pengujian kesehatan, pemulasaraan jenazah, medicolegal, ambulance, pendidikan dan penelitian, serta perawatan kesehatan masyarakat.
  3. Penetapan klasifikasi pelayanan berdasarkan kelas perawatan (III, II, I, Utama, Non Kelas) dan kategori pasien (Umum, Privat).
  4. Pengaturan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk ketentuan khusus untuk pasien miskin, kerjasama operasional dengan pihak ketiga, dan pelayanan medicolegal.
  5. Pengaturan mengenai cara penghitungan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  6. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penagihan retribusi.
  7. Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan yang berasal dari retribusi, termasuk alokasi untuk jasa pelayanan dan belanja operasional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Jika Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi tepat waktu atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang kurang atau tidak dibayar.