For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 07/PMK.11/2010 · PMK No. 07/PMK.11/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:18 Januari 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date18 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu pada Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri. Bea masuk ditanggung pemerintah diberikan kepada industri sektor tertentu yang memenuhi kriteria seperti penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan negara. Barang dan bahan yang diimpor harus belum diproduksi di dalam negeri, atau jika sudah diproduksi, belum memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Permohonan bea masuk ditanggung pemerintah diajukan oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan analisis dan alasan yang mendukung.

(-)

(-)