For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balaiproduksi Induk Udang Unggul Dan Kekerangan

Also known as: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balaiproduksi Induk Udang Unggul Dan Kekerangan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait produksi induk udang unggul dan kekerangan. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K bertugas melaksanakan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu. Dalam melaksanakan tugasnya, BPIU2K menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan uji mutu dan uji lingkungan dan penyakit, pengelolaan produksi, pelaksanaan pemuliaan, pelayanan teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, pengolahan dan analisis data, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Struktur organisasi BPIU2K terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Produksi, Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Data dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan. Seksi Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Produksi bertugas melakukan uji mutu, uji lingkungan dan penyakit, dan pengelolaan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu. Seksi Sarana dan Prasarana bertugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana. Seksi Data dan Informasi bertugas melakukan pengolahan dan analisis data, pengelolaan sistem informasi dan publikasi, pelayanan teknis, serta monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemuliaan dan monitoring produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional. Kepala BPIU2K merupakan jabatan administrator eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas eselon IV.a. Lokasi BPIU2K berada di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)