on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Also known as: PERPRES 60/2013 · PERPRES No. 60 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelenggarakan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif guna mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan khususnya meliputi pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, perlindungan dari kekerasan, dan penyelenggaraan pelayanan terintegrasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan, serta pembentukan Gugus Tugas untuk koordinasi kebijakan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban Pemerintah untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan pelatihan.