on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Also known as: Kemen PANRB SKJ.2/2026 · Kemen PANRB No. SKJ.2 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor SKJ.2 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi Aparatur Sipil Negara.
Standar kompetensi ini mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis bagi jenjang keahlian meliputi program kehumasan, strategi komunikasi, publikasi kehumasan, audit komunikasi, rekomendasi kebijakan komunikasi publik, dan advokasi kebijakan komunikasi publik. Sementara itu, jenjang keterampilan mencakup pelayanan informasi, produk kreatif kehumasan, dan ajang khusus (special event).
Persyaratan jabatan yang ditetapkan meliputi kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja jabatan, pengalaman kerja, dan pangkat. Rincian standar kompetensi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.