For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Soebekti Menjadi Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

Also known as: Keppres 52/1950 · Keppres No. 52 Tahun 1950 · Keppres Nomor 52 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 1950Publication Date:1 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Soebekti Menjadi Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1950
Publication Date01 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 52 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Soebekti sebagai Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, efektif mulai 28 Januari 1950. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kebutuhan penyusunan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Gaji dan penghasilan lain dari pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut, dan segala sesuatu akan disesuaikan jika terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.

(-)

(-)