on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah terhadap besaran penganggaran Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait dengan penghematan pembiayaan pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015.
Perubahan substansial meliputi penetapan besaran Dana Cadangan menjadi Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah) dengan rincian penyisihan anggaran sebagai berikut:
Selain itu, diatur pula bahwa jika Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kekurangan pembiayaan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.