For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:1 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date01 Oktober 2018
Publication Date01 Oktober 2018
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 57.850.397.261,73 sehingga total menjadi Rp. 1.094.773.542.128,73.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp 62.841.317.105,65 sehingga total menjadi Rp. 1.112.917.035.840,65, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.143.493.711,92).
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 5.811.572.905,92 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 820.653.062,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang.

Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)