For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 24/2015 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:24 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kominfo harus diberlakukan terhadap tenaga kerja industri, baik tenaga kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing, yang keahlian atau keterampilannya di bidang komunikasi dan informatika. SKKNI Bidang Kominfo berlaku secara nasional. Bidang-bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan dengan keputusan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

SKKNI Bidang Kominfo harus diberlakukan bagi tenaga kerja Indonesia, apabila telah tersedia paling sedikit 2 (dua) Lembaga Sertifikasi Profesi yang mensertifikasi bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo. Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya, dengan persentase yang meningkat setiap tahun hingga mencapai 100% pada tahun kelima.

1. Sertifikat berbasis SKKNI Bidang Kominfo yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud. 2. Bagi Tenaga Kerja Asing yang telah bekerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 untuk memenuhi pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo.

1. Dalam hal SKKNI Bidang Kominfo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.