Peraturan Daerah ini mengatur tentang rambu lalu lintas jalan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengatur ketertiban lalu lintas, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan kendaraan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi penempatan rambu lalu lintas di wilayah daerah, baik yang bersifat tetap maupun sementara, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Objek rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu di tepi jalan umum, diperuntukkan bagi pengguna jalan (kendaraan bermotor, tidak bermotor, orang pribadi, atau badan).
- Jenis rambu dikelompokkan menjadi rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
- Penempatan rambu di sebelah kiri arah lalu lintas, dengan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu.
- Bupati dapat menutup jalan untuk perbaikan atau kepentingan umum dengan rambu sementara.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penempatan, dan pemeliharaan rambu.
- Kewajiban penyelenggara rambu untuk menjaga kondisi rambu dan mengumumkan pemasangan/pencabutan rambu.
- Larangan menempelkan atau merusak rambu, serta kewajiban pengguna jalan untuk mentaati rambu.
- Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rambu.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang lalu lintas.