For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Trepublic Of Chile On Economic and Technical Cooperation)

Also known as: PERPRES 100/2007 · PERPRES No. 100 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 November 2007Publication Date:16 November 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Trepublic Of Chile On Economic and Technical Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2007
Publication Date16 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 April 2004 di Jakarta. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat hubungan ekonomi dan teknik antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)