For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kota Sorong 20/2015 · Perda Kota Sorong No. 20 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2015Publication Date:18 Desember 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date18 Desember 2015
Publication Date18 Desember 2015
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pemberdayaan tenaga kerja melalui pelatihan dan pemagangan, serta penempatan dan perluasan kesempatan kerja.

Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pemberi kerja dalam menyediakan informasi ketenagakerjaan dan menyusun rencana ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja dan memfasilitasi pemagangan. Selain itu, peraturan ini memberikan perhatian khusus pada perlindungan tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan pekerja perempuan, serta mengatur waktu kerja, pengupahan, dan fasilitas kesejahteraan.

Hubungan industrial diatur melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Peraturan ini juga mengatur mengenai mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock-out) serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jaminan sosial bagi pekerja/buruh juga menjadi bagian penting dari peraturan ini, mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 (mempekerjakan anak) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 41, Pasal 44 ayat (4), Pasal 67 dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000.