For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura

Also known as: PP 109/2015 · PP No. 109 Tahun 2015 · PP Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembiayaan Hortikultura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura bertujuan untuk mengatur pembiayaan dalam sektor hortikultura guna meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Kebijakan ini mencakup pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha. Pembiayaan meliputi penyelenggaraan hortikultura, usaha hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha. Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan lintas lembaga, sementara pelaku usaha diharapkan berkontribusi melalui dana sendiri atau pinjaman. Kebijakan ini juga mengatur insentif bagi pelaku usaha dan pembiayaan untuk penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan usaha hortikultura yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

(-)

  • 1. Instansi atau aparat penyelenggara Hortikultura yang melakukan pembiayaan tidak sesuai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 2. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan insentif atau bantuan dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.