on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura
Also known as: PP 109/2015 · PP No. 109 Tahun 2015 · PP Nomor 109 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura bertujuan untuk mengatur pembiayaan dalam sektor hortikultura guna meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Kebijakan ini mencakup pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha. Pembiayaan meliputi penyelenggaraan hortikultura, usaha hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha. Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan lintas lembaga, sementara pelaku usaha diharapkan berkontribusi melalui dana sendiri atau pinjaman. Kebijakan ini juga mengatur insentif bagi pelaku usaha dan pembiayaan untuk penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan usaha hortikultura yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.