For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA

Also known as: Perda Kota Metro 01/2018 · Perda Kota Metro No. 01 Tahun 2018 · Perda Kota Metro Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date05 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan kosong menjadi produktif dan mengatasi peningkatan volume sampah rumah tangga. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif sampah. Kebijakan ini mencakup pendataan lahan kosong, tata cara pemanfaatan lahan, pembinaan teknis, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pemberian insentif. Selain itu, mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga, pengurangan sampah, penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir), pemanfaatan sampah, penyelenggaraan bank sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, insentif dan disinsentif, retribusi, pembiayaan, kompensasi, pengembangan teknologi, sistem informasi, dan peran masyarakat. Pemerintah Kota memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin terselenggaranya pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah yang baik, termasuk pendataan, pembinaan, fasilitasi, penelitian, dan koordinasi antar lembaga.

1. Peraturan walikota terkait tata laksana pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggaraan Bank Sampah sebagai percontohan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah pada setiap kecamatan di Kota Metro dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan penelantaran terhadap lahan yang dimiliki dikenakan sanksi administrasi berupa: Peringatan; Kenaikan pembayaran PBB; dan/atau Penghentian pelayanan umum. 2. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin atau melanggar ketentuan dalam izin usaha Pengelolaan Sampah dikenakan sanksi administrasi berupa : Peringatan; Pembatasan kegiatan usaha; Penghentian pelayanan umum; dan/atau Pencabutan izin. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi berupa : Peringatan; dan/atau Denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).