Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan kosong menjadi produktif dan mengatasi peningkatan volume sampah rumah tangga. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif sampah. Kebijakan ini mencakup pendataan lahan kosong, tata cara pemanfaatan lahan, pembinaan teknis, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pemberian insentif. Selain itu, mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga, pengurangan sampah, penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir), pemanfaatan sampah, penyelenggaraan bank sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, insentif dan disinsentif, retribusi, pembiayaan, kompensasi, pengembangan teknologi, sistem informasi, dan peran masyarakat. Pemerintah Kota memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin terselenggaranya pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah yang baik, termasuk pendataan, pembinaan, fasilitasi, penelitian, dan koordinasi antar lembaga.