on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, serta proses perizinan dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga menekankan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.