For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:26 Oktober 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, serta proses perizinan dan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Menetapkan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh IMB, termasuk dokumen yang diperlukan dan tata cara penerbitan.
  5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh SLF, yang diperlukan agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Peraturan ini juga menekankan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.

1. Bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan peraturan daerah sebelumnya tetap berlaku, kecuali ada perubahan bangunan, fungsi, atau pemilik. 2. Permohonan IMB yang sudah diterima sebelum peraturan ini berlaku, akan diproses berdasarkan peraturan ini. 3. Bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB wajib memiliki IMB dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini berlaku. 4. Bangunan yang sudah memiliki IMB yang sesuai dengan peraturan ini, IMB tersebut tetap berlaku. 5. Bangunan yang sudah memiliki IMB tetapi tidak sesuai dengan peraturan ini, pemilik wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan bertahap. 6. Bangunan yang sudah memiliki IMB tetapi pembangunannya tidak sesuai dengan IMB, pemilik wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan bertahap. 7. Permohonan IMB yang sudah masuk sebelum peraturan ini berlaku, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. 8. Bangunan yang belum memiliki IMB saat peraturan ini berlaku, pemilik wajib mengajukan permohonan IMB. 9. Bangunan yang belum memiliki IMB dan tidak sesuai dengan peraturan ini, pemilik wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan bertahap. 10. Bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat peraturan ini berlaku, pemilik/pengguna wajib mengajukan permohonan SLF. 11. Permohonan SLF yang sudah masuk sebelum peraturan ini berlaku, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. 12. Bangunan yang sudah memiliki SLF tetapi tidak sesuai dengan peraturan ini, pemilik/pengguna wajib mengajukan permohonan SLF baru. 13. Bangunan yang sudah memiliki SLF tetapi kondisinya tidak Laik Fungsi, pemilik/pengguna wajib melakukan perbaikan bertahap. 14. Bangunan yang sudah memiliki SLF yang sesuai dengan peraturan ini, SLF tersebut tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung. 6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. 7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000.