For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible

Also known as: PMK 92/PMK.05/2012 · PMK No. 92/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2012Publication Date:12 Juni 2012
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juni 2012
Publication Date12 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam penyelesaian backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait dengan pengelolaan backlog, termasuk penggantian dana talangan pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari pemberi pinjaman atau hibah luar negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan penerimaan penggantian atas backlog yang sebelumnya dianggap ineligible, serta pembukuan dan pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)