on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 17/2024 · Permenaker No. 17 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan ketenagakerjaan yang terintegrasi dan mewujudkan satu data ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja). SIAPkerja merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional dan menjadi instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup layanan SIAPkerja yang terdiri atas pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta ketenagakerjaan umum. Pengembangan SIAPkerja meliputi pengembangan sistem (basis Data Ketenagakerjaan, manajemen informasi, layanan pelatihan, integrasi sistem, keamanan data, aksesibilitas) dan pengembangan operasional (penguatan lembaga, peningkatan kompetensi SDM, infrastruktur, aplikasi, pengolahan data, peningkatan manajemen).
Peraturan ini juga mengatur pengguna SIAPkerja yang terdiri atas pencari kerja, pekerja, pemberi kerja, pelaksana penempatan, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja, lembaga sertifikasi profesi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pengguna lainnya. Pengelola SIAPkerja adalah Menteri melalui Kepala Badan, yang bertanggung jawab atas keandalan, keamanan, pemeliharaan, dan integrasi SIAPkerja. Keamanan SIAPkerja mencakup infrastruktur, aplikasi, serta data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.