on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
Also known as: Permenhub 25/2015 · Permenhub No. 25 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Peraturan ini menetapkan standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di bidang transportasi tersebut. Standar keselamatan ini mencakup aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, dan lingkungan. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran kepada Menteri Perhubungan.