For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 25/2015 · Permenhub No. 25 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Peraturan ini menetapkan standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di bidang transportasi tersebut. Standar keselamatan ini mencakup aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, dan lingkungan. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran kepada Menteri Perhubungan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.